Polisi menangkan ibu dosen yang diduga tega membunuh suaminya di Kota Medan. (Foto: MPI)

"Ada dugaan sang istri mencoba menutupi jejak pembunuhan suaminya. Ada juga dugaan keterlibatan pihak lain," pungkas Alex.

Alex mengatakan sejauh ini TS tidak mengakui hasil penyelidikan Polisi. Dia terus membantah telah membunuh suaminya.

TS bahkan mengaku tak mungkin membunuh korban RMS karena sangat sayang kepada sang suami. Dia mengklaim itu karena telah hidup puluhan tahun bersama sang suami.

"Untuk motifnya masih kita dalami. Tersangka belum mengaku. Tapi yang bersangkutan kiat jerat dengan Pasal dugaan pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 Subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Alex. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network