Rektor USU Muryanto Amin saat dialog tatap muka dengan mahasiswa soal kenaikan UKT, Rabu (15/5/2024). (Foto: Ist)

“Nah persoalannya banyak yang kita dapati itu terjadi karena manipulasi data. Ada yang pakai data orang lain, bukti pembayaran listrik dan lain. Itu banyak kita temukan,” ujarnya.

Karena itu kata Mury, pihaknya sangat terbuka agar para mahasiswa juga ikut terlibat dalam verifikasi data, terutama yang sudah masuk dalam masa sanggah. Hal ini untuk memastikan tidak ada manipulasi data yang akan berpengaruh pada jumlah UKT mereka.

“Jika betul dia tidak mampu membayar UKT karena kesalahan saat mengupload data, kita juga akan memberikan keringanan. Apalagi data pendukungnya sangat lengkap,” ujarnya.

Data yang diperoleh jumlah UKT mahasiswa USU dimasukkan dalam 8 golongan UKT. UKT terendah atau golongan I sebesar Rp500.000, sedangkan UKT Golongan VIII sebesar Rp16,6 juta. Jumlah UKT Golongan VIII ini bervariasi sesuai dengan rumpun keilmuan yang sudah ditetapkan oleh Kemenristekdikti.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network