Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pemuda karena mencabuli perempuan di bawah umur yang dikenalnya melalui media sosial. (Foto: iNews/Ulil Amri).

TANJUNGBALAI, iNews.id - Seorang pemuda di Tanjungbalai, Sumatera Utara mencabuli perempuan di bawah umur. Pencabulan tersebut berawal dari perkenalan keduanya di media sosial (medsos).

Pelaku adalah M (23) yang mencabuli E usai satu hari berkenalan di Facebook.

"Awalnya mereka kenalan di Facebook. Baru satu hari kenalan sudah ajak jalan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungbalai, Bripka Ernawati, Jumat (15/4/2022).

Saat berjalan-jalan itulah pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim. 

"Hubungan dilakukan di semak-semak samping rumah kosong," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network