Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pemuda karena mencabuli perempuan di bawah umur yang dikenalnya melalui media sosial. (Foto: iNews/Ulil Amri).

Usai melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang tua dan polisi.

Namun korban tak terima dengan perbuatan pelaku. Dia akhirnya memutuskan untuk menceritakan pencabulan yang dialaminya itu kepada orang tua.

Atas laporan orang tua korban, pelaku akhirnya ditangkap. Dia ditetapkan sebagai tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network