Usai melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang tua dan polisi.
Namun korban tak terima dengan perbuatan pelaku. Dia akhirnya memutuskan untuk menceritakan pencabulan yang dialaminya itu kepada orang tua.
Atas laporan orang tua korban, pelaku akhirnya ditangkap. Dia ditetapkan sebagai tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait