Tersangka Jubel Friden Sihite membonceng pacar korban naik motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP. Tujuannya agar seolah-olah mereka benar petugas Satpol PP. Sementara tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai itu.
Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan pacar korban di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul. Lalu dengan berboncengan tiga naik motor ke gubuk di Desa Aek Siansimun.
"Usai nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula, yakni di tanggul sungai sendirian," kata Ronald FC Sipayung.
Korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya hingga melapor ke Polres Taput di Tarutung. Kedua tersangka tersebut, residivis dan sering keluar masuk penjara.
Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.
Sedangkan Jubel Friden Sihite, ujar Ronald FC Sipayung, juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar penjara, kembali lagi melakukan kejahatan.
"Saat ini tersangka Jubrl Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput. Sedangkan tersangka Bepin Lumbsntobing, masih dalam pengejaran," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait