Kepala Disdik Sumut Abdul Haris Lubis memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/4/2024). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatra Utara, Abdul Haris Lubis mengaku heran dengan keputusan Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba yang berkeras siswi berinisial MS tidak naik kelas.

Abdul Haris pun menyesalkan sikap Rosmaida yang cenderung membangkang meski sudah diminta menngevaluasi keputusannya itu.

"Sudah kita minta (evaluasi keputusan). Tapi beliau bersikeras. Enggak mengerti juga kita apa yang ada dipikirannya," kata Abdul Haris, Kamis (27/6/2024).

Abdul Haris menegaskan, permintaan peninjauan ulang dan evaluasi atas keputusan itu disampaikan seiring dengan temuan sejumlah kelalaian dalam keputusan yang dibuat.

Kelalaian dimaksud antara lain akibat minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga dasar itu, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.

"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar redah (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," beber Haris.

Kelalaian lain yang dilakukan Rosmaida yakni rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak tanpa peraturan ketentuan ditetapkan.

"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.

Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.

"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," kata Haris.

Haris menjelaskan, SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran,” papar Haris.

Dia menegaskan, Disdik Sumut akan terus mengungkapkan fakta-fakta terkait kelalaian yang diduga dilakukan Rosmaida atas keputusan itu, jika Rosmaida terus bersikeras untuk tidak meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network