Tersangka Faisal Ardian saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Kepada penyidik, tersangka mengaku baru menjalankan aksi tersebut pertama kali," ucapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Medan Baru. Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Tersangka terancama hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network