"Kepada penyidik, tersangka mengaku baru menjalankan aksi tersebut pertama kali," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Medan Baru. Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Tersangka terancama hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait