Para pelaku yang mengeroyok terduga maling motor hingga tewas di Simalungun. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

"Salah satu tersangka berinisial RS yang merupakan suami pemilik motor. Dia berperan mengikat tangan korban," katanya, Senin (31/5/2021).

Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network