"Salah satu tersangka berinisial RS yang merupakan suami pemilik motor. Dia berperan mengikat tangan korban," katanya, Senin (31/5/2021).
Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait