MEDAN, iNews.id - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Galang dipulangkan penyidik Subdit V Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari. namun demikian, dia wajib lapor selama proses hukum masih berjalan.
"Benar, yang bersangkutan sudah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (27/11/2020).
Tatan mengatakan Welly Putra saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Karena masih saksi dipulangkan. Tapi dia wajib lapor," jelasnya.
Disinggung soal motif Welly memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan seperti ibu menggendong bayi, Tatan tidak memberikan penjelasan secara rinci. namun dia mengatakan, saksi bertindak demikian sebagai bentuk solidaritas.
"Solidaritas, karena dia simpatisan FPI," ucapnya.
Diketahui, seorang pemuda bernama Welly Putra diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Welly yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di PTPN II, Deliserdang ini tercatat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait