Suasana sidang agenda pembacaan vonis dengan terdakwa Ketua KAMI Medan di PN Medan secara virtual. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penghasutan yang berujung pada demo anarkistis menolak UU Omnibus Law pada Oktober 2020.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (19/5/2021) sore. Persidangan terpaksa digelar secara virtual karena masih di masa pandemi Covid-19.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun penjara.

JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Budi Prayetno menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Khairi Amri yakni tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan karena mengikuti persidangan dengan baik.

"Menyikapi putusan Majelis Hakim ini kami masih pikir-pikir. Kami juga akan laporkan secara berjenjang ke atas," ujarnya, Rabu (19/5/2021).

Sementara itu, mendengar putusan dari Majelis Hakim PN Medan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ketua KAMI Meda Khairi Amri juga masih menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Khairi Amri didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, terdakwa menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law pada Oktober 2020.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network