AMPI Sumut bantah kadernya terlibat pembakaran rumah wartawan di Karo dan Bebas Ginting bukan lagi menjabat Ketua AMPI Tanah Karo. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Polres Tanah Karo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Satu di antaranya Bebas Ginting, ketua salah satu ormas di Tanah Karo yang diduga dalang pembakaran rumah hingga menewaskan empat orang, yakni Sempurna dan tiga anggota keluarganya.

Sekretaris DPD Organisasi Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatra Utara AMPI Gabriel Nainggolan membantah keterlibatan kader mereka pada aksi pembakaran rumah yang menewaskan wartawan pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu. 

"Bebas Ginting bukan lagi menjadi bagian dari AMPI sejak Tahun 2021. Hal itu sesuai dengan surat keputusan DPD AMPI Sumut tertanggal 10 Februari 2022," ujarnya didampingi Wakil Ketua AMPI Sumut Jolly Sikumbang, Penasehat Satgas AMPI Sumut Sahat Simatupang dan jajaran pengurus AMPI Sumut lainnya, Senin (8/7/2024).

Bantahan ini menjawab sejumlah pemberitaan media yang memuat pernyataan Ketua AMPI Kabupaten Karo Bebas Ginting terlibat dalam aksi keji tersebut. Bebas Ginting disebut memberikan upah Rp1 juta kepada tersangka R dan Y, eksekutor pembakaran.

"Lewat surat itu, kami telah menunjuk saudara Robert Hendra Ginting sebagai Plt Ketua DPD AMPI Kabupaten Tanah Karo," katanya.

Menurutnya, DPD AMPI Sumut pun turut berbela sungkawa atas tewasnya Sempurna Pasaribu serta tiga anggota keluarganya dalam insiden pembakaran. AMPI Sumut mendukung upaya polisi mengusut tuntas peristiwa tersebut.

"Kami mendukung agar kasus ini dibuka seterang-terangnya, untuk keadilan pada keluarga korban," ucapnya.

Sebelumnya, polisi bergerak cepat menangkap empat pelaku pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna Pasaribu (47) dan tiga anggota keluarganya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Salah satunya Bebas Ginting yang merupakan Ketua AMPI Tanah Karo.

Pelaku berperan merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku eksekutor masing-masing Rp1 juta. Selain itu, polisi juga menangkap anggota AMPI Tanah Karo ⁠Pedoman alias Domanta. Namun saat perencanaan Pedoman tidak hadir dan saat pelaksanaan yang bersangkutan tertidur.

Adapun dua pelaku yang ditangkap yaitu Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, berperan sebagai yang eksekutor pembakaran. Dia menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral berisi solar dan pertalite. Kemudian Rudi Apri Sembiring, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar serta joki motor pelaku utama.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network