MEDAN, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara membongkar penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Dua kurir narkoba ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 255 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan penyisiran jalur Aceh-Medan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai.
Tim kemudian memantau mobil Daihatsu Terios putih yang dicurigai dan berhasil dihentikan pada Sabtu (8/11/2025). Hasil penggeledahan menunjukkan delapan karung besar berisi 255 bal ganja siap edar.
“Setelah pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan membuntuti hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram,” ujarnya dikutip dari iNews Medan, Sabtu (15/11/2025).
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain dua ponsel, satu tas sandang dan kendaraan Terios warna putih BL 1163 SA.
Dua kurir berinisial BZ (23) dan S (38) mengaku hanya ditugaskan mengantar ganja ke Medan. Keduanya mengakui tindakan itu dilakukan karena iming-iming bayaran besar.
“Para pelaku mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya. Identitas tersebut masih kami dalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait