Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menunjukkan barang bukti sabu seberat 76 kilogram hasil pengungkapan kasus jaringan antarprovinsi. (Foto: Humas Polri)

ASAHAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dua orang ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram (kg).

Penangkapan besar ini bermula dari laporan masyarakat tentang mobil Nissan X-Trail silver yang dicurigai mengangkut sabu dari Desa Silo Baru menuju arah Kisaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Moelyoto bersama Kanit II Ipda Eko Sianipar dan Kanit Sus Ipda Suriadi Irawan segera membentuk tim penyekatan di sepanjang jalur lintasan mobil tersebut.

Sekitar pukul 07.20 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan sesuai ciri yang dilaporkan. Saat diperiksa, polisi menemukan empat tas hitam berisi 76 bungkus plastik bertuliskan “Gold Leaf”.

Setelah dibuka, seluruh paket tersebut ternyata berisi sabu dengan total berat 76.000 gram atau setara 76 kilogram.

Dua pria dalam mobil, masing-masing DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, langsung diamankan ke Polres Asahan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir narkoba yang diperintah seseorang berinisial D alias B.

Keduanya ditugaskan untuk mengantarkan sabu ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan dan dijanjikan upah Rp3 juta per kilogram jika pengiriman berhasil.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network