Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menunjukkan barang bukti sabu seberat 76 kilogram hasil pengungkapan kasus jaringan antarprovinsi. (Foto: Humas Polri)

Pengakuan mengejutkan datang dari salah satu tersangka. Dia mengungkap bahwa pada 26 Oktober 2025, mereka pernah berhasil mengantarkan 38 kilogram sabu ke lokasi yang sama bersama D alias B.

Hal ini memperkuat dugaan jaringan narkotika ini sudah beroperasi lintas provinsi dan memiliki sistem distribusi terorganisir.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pengendali utama jaringan, yakni D alias B.

“Dua pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumut guna menelusuri jaringan yang lebih luas,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network