Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 junto Pasal 76D, Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait