Ali memastikan pemeriksaan keterangan yang dilakukan Komnas HAM tidak akan mengganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di KPK. Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat,
Saat ini Polda Sumut dan Komnas HAM masih menyelidiki kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut diklaim merupakan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Namun dari pemeriksaan polisi, lokasi tersebut ternyata tidak memiliki izin.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait