Tim gabungan Unit Jatanras Polres Asahan bersama Subdit III Jatanras Polda Sumut menangkap tiga orang komplotan curanmor. (Foto: iNews).

Identitas para pelaku terungkap melalui rekaman CCTV. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan mobil pikap untuk mengangkut motor curian agar tidak menimbulkan kecurigaan. 

Para pelaku dikenal lihai dan terlatih, bahkan mampu mengambil dua hingga tiga unit motor sekaligus dari dalam rumah korban.  

Polisi masih memburu satu orang rekan pelaku yang belum tertangkap. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network