Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

"Saat diamankan mereka sedang membongkar kusen puntu depan, kusen jendela, atap seng, dan kayu broti kerangka atap rumah korban," ujarnya. 

Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk proses penyidikan.  Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network