SIMALUNGUN, iNews.id - Satuan Reskrim unit Jahtanras Polres Simalungun menangkap lima komplotan pencuri truk dan penadah ditangkap. Mereka biasanya beraksi di Kabupaten Simalungun, Medan, Batubara dan Deliserdang.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, komplotan pencuri RP, RH, GW dan MY melakukan aksi kejahatannya di salah satu kilang padi di kecamatan Bosar Maligas, akhir Maret 2022 lalu. Truk bermuatan 41 goni padi itu kemudian dijual kepada penadah berinisial TS warga Medan seharga Rp60 juta.
"Para tersangka melakukan peran yang berbeda dalam beraksi, ada yang mengawasi situasi, membuka pintu kilang, dan mengeluarkan truk untuk dibawa kabur dan dijual kepada penadah," ujar Nicolas, Jumat (22/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo menambahkan penangkapan para tersangka dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Bayu Mahardika bekerjasama dengan Subdit III Jahtanras Polda Sumut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait