Suasana sidang Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan dengan terdakwa Mujianto, konglomerat asal Sumut. (Foto : ist)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Mujianto alias Anam Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR). Konglomerat asal Sumatera Utara ini menjadi terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.

Pembacaan vonis terhadap Mujianto dilakukan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jumat (23/12/2022) petang.  

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa dalam dakwaan primer maupun sekunder. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan. 

Selain membebaskan Mujianto dari seluruh dakwaan, Majelis Hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. 

"Baik dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Immanuel. 

Menanggapi vonis tersebut, Penasihat hukum Mujianto menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. 

"Kasasi Yang Mulia," kata Jaksa Nurdiono. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network