“Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ucap Eva Meliani Pasaribu.
LBH Medan menilai ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka hanya kaki tangan dari otak pelaku. Saat ini, polisi belum menemukan motif dari tindak pidana tersebut.
Setelah melaporkan ke Puspomad, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban akan beraudiensi ke Komnas HAM dan KPAI agar kasus ini segera mendapat penanganan serius.
Diketahui, Riko Sempurna Pasaribu bersama istri, seorang anak dan cucunya, tewas dalam insiden kebakaran rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis, 27 Juni 2024.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait