MEDAN, iNews.id - Pelaku penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir disebutkan pernah mengajak korban berdamai sebanyak dua kali. Permintaan tersebut disampaikan sebelumnya Litiwari Gea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Suami Litiwari Gea, Tak Endang Hura mengatakan kerabat dari pelaku sempat datang ke rumah mereka untuk membicarakan perdamaian. Namun langkah tersebut batal karena kondisi Litiwari Gea masih dalam perawatan.
"Saat itu saya sedang fokus untuk menyembuhkan istri dan anak. Untuk masalah perdamaian saya meminta mereka berbicara dengan pengacara kami," kata Endang, Kamis (10/8/2021).
Diketahui, Litiwari Gea korban penganiayaan pria diduga preman di Pasar Gambir, Tembung ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemanggilan tersebut kemudian diunggah korban ke media sosial dan selanjutnya viral.
"Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hari yg lalu di pajak gambir, aku pula lh yang jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini," tulisnya.
Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litirawi Iman Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021). Terlihat surat itu dibuat di bulan September 2021.
Suami korban mengatakan kondisi istrinya drop dan harus dirawat di sebuah klinik setelah mendapatkan surat panggilan tersebut. Litiwari mengalami stres hingga kembali mengalami pendarahannya.
Endang mengatakan surat panggilan tersebut diterima mereka, Rabu (6/10/2021) sore. MEreka tidak mengenal pasti pengantar surat karena bergegas pergi setelah memberikannya kepada Litiwari.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait