Sidang vonis kasus korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: ist)

“Terdakwa Lilis tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proyek tersebut,” ujar hakim Sarma Siregar.

Hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Perbuatan tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Faktor yang meringankan dalam kasus korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi ini adalah sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan. Pengembalian sebagian kerugian negara oleh Chandler juga menjadi pertimbangan majelis.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network