Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan empat tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: ist)

"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," katanya.

Keempatnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Nonalam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020. Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Hasil audit akuntan publik menyebutkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp944.050.768.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network