"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," katanya.
Keempatnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Nonalam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020. Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Hasil audit akuntan publik menyebutkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp944.050.768.
Editor : Donald Karouw
kejaksaan tinggi sumatera utara Kabupaten Samosir korupsi dana covid-19 sekda rutan tanjung gusta
Artikel Terkait