MEDAN, iNews.id - Mantan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba berinisial ST (75) dan PS (70), ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/11/2021). Kedua ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele menjadi aset pribadi baik permukiman maupun lahan pertanian.
Dalam kasus korupsi ini, keduanya diduga melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34,74 miliar. Satu tersangka lain berinisial BP juga sudah ditahan dalam perkara tersebut. BP adalah mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga mantan Anggota DPRD Samosir.
"Tersangka berinisial BP sudah ditahan lebih awal. Setelah berkas tersangka SP dan PS lengkap, selanjutnya keduanya juga diserahkan ke tim JPU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (3/11/2021).
Tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan tentang reforma agraria (landreform) di daerahnya masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan /Landreform.
Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait