MEDAN, iNews.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus dari jabatannya. Pencopotan tersebut diduga terkait seorang pedagang di Pasar Pringgan Medan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman.
Panca menegaskan menarik Iptu Irwansyah Sitorus. Langkah tersebut sebagai bentuk risiko yang dihadapinya sebagai penyidik.
"Ya sudah kami tarik Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dan diganti. Jadi penyidik tidak mudah itu resiko yang dihadapi," kata Kapoldasu, Selasa (2/11/2021) sore.
Panca mengatakan kasus penganiayaan tersebut saat ini sudah ditarik ke Polrestabes Medan. Saat ini, penyidik kembali melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
Penyidik menemukan terjadi kesalahan yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Baru terkait penanganan tersebut. Selanjutnya, status tersangka Budi Alan dicabut dan perkaranya dihentikan petugas.
Panca menambahkan, Polda Sumut dan jajaran sangat terbuka menerima setiap keluhan masyarakat supaya bisa terlayani dengan baik.
"Insya Allah Polri Presisi dapat kita jalankan dan mohon dukungan masyarakat," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait