Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dipanggil KPK terkait dugaan suap proyek jalan oleh Topan Ginting. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Nilai kedua proyek itu ditaksir sebesar Rp231,8 miliar.

Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network