Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya sejumlah aliran uang yang diterima tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Ada dugaan fee proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah memeriksa wiraswasta Muhamad Yusuf Kaban sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Muhamad Yusuf Kaban hadir dan didalami pengetahuannya tentang dugaan adanya sejumlah aliran uang yang diterima tersangka TRP berupa fee proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Langkat," kata Ali dalam keterangan, Selasa (15/3/2022).

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap. Penerima suap yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit. 

Kemudian tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network