Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (tengah). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan melelang satu unit mobil dari perkara suap mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus. Khairuddin telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, objek yang dilelang yakni satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX Tahun 2017 warna abu-abu metalik. Nomor registrasi BK 1147 IN, nomor rangka MHYGDN42VHJ413478, nomor mesin G15AlD408712 atas nama Erni Ariyanti beserta satu kunci kendaraan dan dilengkapi STNK serta BPKB.

"Harga limit yang ditawarkan Rp58.325.000 dan uang jaminan Rp15.000.000," ujar Ipi, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, KPK bekerja sama melalui KPKNL Medan dalam pelaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama terpidana Khairuddin Syah alias Haji Buyung.

Waktu pelaksanaan lelang pada Selasa (6/7/2021) mendatang. Cara penawaran menggunakan metode 'closed bidding; dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

"Batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Medan Gedung Keuangan Negara Medan Unit Il Kota Medan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network