MEDAN, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pengadilan Negeri (PN) Medan pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menggelar praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka penerima suap dari mantan gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Keempat tersangka yakni, Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.
“Dari aspek kompetensi relatif, kami memandang PN Medan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili praperadilan ini. Karena kedudukan hukum KPK secara jelas berada di yurisdiksi PN Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran pers, Senin (30/7/2018).
Febri juga mengatakan, dalam alasannya untuk meminta praperadilan, para penggugat juga sudah masuk dalam pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal. “Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” paparnya.
Sementara alasan para penggugat yang mengatakan penetapan tersangka seharusnya dimulai sejak proses penyidikan dimulai, menurut Febri, bukan hal baru. Ini kerap diuji melalui sidang praperadilan. “KPK dalam tugasnya mengacu pada pasal 44 Undang-Undang KPK yang bersifat khusus (lex spesialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Febri.
KPK meyakini penetapan tersangka kepada 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 lalu telah memenuhi unsur minimal, yakni dua alat bukti.
Febri juga mengatakan, proses hukum terhadap 38 tersangka saat ini, termasuk empat orang pemohon praperadilan, merupakan proses lanjutan dari kasus suap Gatot yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor.
“Sebelumnya, 12 unsur pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi di DPRD Provinsi Sumut telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tipikor. Kami berharap proses dan hasil akhir putusan praperadilan ini dapat memperkuat penananganan perkara yang dilakukan KPK,” paparnya.
Namun demikian, Febri menegaskan, KPK sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti untuk memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. KPK telah mempersiapkan sekitar 100 bukti yang terdiri atas bukti tertulis dan elektronik.
“Ini termasuk putusan praperadilan yang dalam pertimbangan membenarkan penetapan tersangka KPK sudah sesuai ketentuan dan 13 putusan KPK sebelumnya,” papar Febri.
Kuasa hukum para penggugat, Basuki dalam sidang gugatan praperadilan empat mantan anggota DPRD Sumut terkait penetapan tersangka oleh KPK atas kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Jumat (27/7/2018), memaparkan, penetapan tersangka keempatnya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Kliennya belum pernah diperiksa.
“Mereka hanya dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara orang lain. Lalu kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” kata Basuki saat membacakan permohonan di PN Medan.
Menurut Basuki, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK sangat janggal dan tidak memenuhi unsur hukum berupa dua alat bukti yang berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya. Atas pertimbangan itu, Basuki meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan mereka karena KPK dianggap sudah menyalahi aturan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait