Suasana jalannya persidangan praperadilan empat tersangka suap Gatot di PN Medan, Jumat (27/7/2018). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang gugatan praperadilan empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Jumat (27/7/2018).

Keempatnya yakni Wasingthon Pane, M Faisal Lubis, Arifin Nainggolan, dan Syafrida Fitri. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Erintuah Damanik digelar di Ruang Sidang Kartika.

Sidang praperadilan di awali dengan pembacaan permohonan oleh pemohon yang di wakili Basuki, perwakilan kuasa hukum para penggugat. Dalam permohonan itu disebutkan, penetapan tersangka keempatnya dalam kasus gratifikasi mantan gubernur Sumut tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

"Klien kami sama sekali belum pernah diperiksa. Mereka hanya dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara orang lain. Lalu kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," kata Basuki saat membacakan permohonan.

Menurut Basuki, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK sangat janggal dan tidak memenuhi unsur hukum berupa dua alat bukti yang berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya.

Atas pertimbangan itu, Basuki meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan mereka karena KPK dianggap sudah menyalahi aturan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka. "Menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon tidak sah dan harus batal demi hukum," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum KPK dalam nota jawabannya menguraikan, penetapan tersangka terhadap para pemohon telah sesuai hukum acara (KUHAP). "Penetapan berdasarkan ditemukannya dua alat bukti permulaan sehingga pemohon dinaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis KPK dalam nota jawaban tersebut.

Permintaan pemohon kepada majelis hakim agar membatalkan penetapan tersangka merupakan tindakan yang keliru. Setelah mendengarkan pembacaan pemohon dan dilanjutkan jawaban termohon, Hakim Erintuah menunda sidang hingga Senin (30/7/2018) mendatang, untuk pembacaan replik pemohon.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network