Polisi memaparkan barang bukti kasus mantan sopir bakar rumah Hakim PN Medan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan. (Foto: iNews Medan)

MEDAN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu yang sempat menyita perhatian publik. Empat pelaku ditangkap yang ternyata dipimpin mantan sopir pribadi dalam melakukan kejahatan terencana tersebut.

Keempat tersangka kini telah ditangkap, lengkap dengan peran masing-masing dalam aksi kriminal tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Fahrul Azis, mantan sopir keluarga hakim PN Medan yang menjadi korban. Pelaku disebut menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban sehingga merancang tindak pencurian sekaligus pembakaran rumah.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal, dengan pemeriksaan 49 saksi, analisis rekaman CCTV, serta rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

“14 November 2025, para tersangka berhasil kami ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” ujar Kombes Calvijn dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, peran keempat tersangka diungkap polisi. Berikuti ini peran masing-masih tersangka pembakaran rumah hakim PN Medan.

1. Fahrul Azis – Otak Pembakaran dan Pelaku Eksekusi

Mantan sopir keluarga hakim. Masuk ke rumah tanpa merusak pintu dengan memanfaatkan kunci yang disimpan di rak sepatu depan teras.

Mengambil perhiasan milik istri hakim dari lemari kamar utama. Membakar kamar menggunakan tisu yang dibasahi Pertalite.
Mengembalikan kunci ke posisi semula untuk menyamarkan jejak.

2. Hamonangan Simamora – Penjual Barang Curian

Membantu menjual perhiasan hasil pencurian. Memantau situasi pascakebakaran untuk memastikan aktivitas polisi.

3. Hariman Sitanggang – Pengantar Penjualan Barang Curian

Mengantar Fahrul dan Hamonangan saat menjual perhiasan curian. Berperan sebagai pendamping dan membantu proses transaksi.

4. Medy Mehamat Amosta Barus – Pembeli Perhiasan Curian

Membeli perhiasan yang dicuri dari rumah hakim, sehingga turut terlibat dalam alur kejahatan.

Aksi kejahatan dimulai pada Selasa (4/11/2025). Pukul 09.36 WIB, CCTV merekam istri hakim, Wina Falinda, meninggalkan rumah menggunakan Toyota Fortuner. Kebiasaan keluarga meletakkan kunci rumah di rak sepatu diketahui betul oleh Fahrul.

Pukul 10.07 WIB, Fahrul terekam CCTV melintas sambil mengamati suasana. Ia memutar arah karena melihat penjaga, kemudian kembali lagi. Pada pukul 10.17 WIB, dia memarkir motornya, mengambil kunci dari rak sepatu, dan masuk ke rumah.

Pelaku membawa sebotol Pertalite yang sudah dipersiapkan. Dia masuk ke kamar utama, mengambil perhiasan, lalu menyalakan api.

“Di dalam lemari ada laci, di situ lah ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran,” kata Calvijn.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network