Polisi memaparkan barang bukti kasus mantan sopir bakar rumah Hakim PN Medan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan. (Foto: iNews Medan)

Setelah memastikan api mulai membesar, Fahrul keluar, mengunci pintu kembali, dan menaruh kunci di tempat semula agar rumah terlihat seperti tidak ada yang janggal.

Sekitar pukul 10.30 WIB, asap mulai terlihat oleh warga sekitar. Pada pukul 10.46 WIB, seorang tetangga menghubungi hakim Khamozaro melalui WhatsApp untuk mengabarkan kebakaran.

Tim pemadam tiba pukul 10.53 WIB. Hakim Khamozaro sampai di lokasi pukul 11.06 WIB, ketika sebagian kamar utama telah hangus terbakar.

 Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya emas batangan, perhiasan curian, sepeda motor pelaku, rekaman CCTV, sisa botol Pertalite serta barang lain yang memperkuat rangkaian kejadian.

Motif pelaku utama dipastikan adalah dendam pribadi.

“Tersangka ini, perannya rencananya membakar dengan motif sakit hati dan dendam terhadap korban,” kata Kapolrestabes Medan.

Dengan empat tersangka kini ditahan, kepolisian menyatakan konstruksi kasus sudah solid dan siap dibawa ke proses hukum lanjutan. Rekaman digital, olah TKP, dan keterangan saksi membentuk alur jelas tentang bagaimana aksi pembakaran direncanakan dan dilaksanakan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network