Kantor Bupati Labuhanbatu Utara. (Foto: iNews/Fachrizal)

LABUHANBATU UTARA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus. Saat ini, bupati telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK di Jakarta.

Pemeriksaan kelima pejabat tersebut dilakukan di Aula Mapolres Asahan, Rabu (11/11/2020). Kelimanya yakni, HS Sekda Kabupaten Labuhanbatu Utara, SF Kadis Pemadam Kebakaran, HW Kepala Dinas Perhubungan, MI mantan Kabag Umum Labuhanbatu Utara dan LH ASN Pemko Medan.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengembangan operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan Yahya Purnomo pada Dana Alokasi Khusus (DAK) pada RAPBN 2018.

Saat diminta keterangan, kelima pejabat tersebut enggan berkomentar kepada wartawan. Mereka memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan dan hanya berlalu meninggalkan awak media.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network