JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktrud di Sulsel di tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai tersangka selaku perantara pemberi suap. Seorang pengusaha bernama Agus Sucipto juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai pemberi adalah saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Nurdin Abdullah diamankan oleh tim penindakan KPK pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari. Selain Nurdin, tim juga mengamankan lima orang lainnya saat menggelar operasi senyap di Sulawesi Selatan sejak Jumat, 26 Februari, malam hingga Sabtu, 27 Februari, dini hari.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait