KPPU WIlayah I mendalami laporan tender proyek gedung Kejati Sumut senilai Rp96 miliar. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mendalami laporan dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) senilai lebih dari Rp96 miliar.

Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas mengatakan, KPPU masih melakukan telaah awal atas dugaan praktik persekongkolan. 

“Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp96.349.513.000 melalui APBD Sumut 2025, dengan kode RUP 57051462. Tender diumumkan pada 10 Februari 2025 oleh Dinas PUPR Sumatera Utara,” katanya, Selasa (29/7/2025).

Tender diikuti oleh empat perusahaan, yakni PT Permata Anugerah Yalapersada, PT Gunakarya Nusantara, PT Bumi Aceh Citra Persada dan PT Cimendangsakti Kontrakindo.

PT Permata Anugerah Yalapersada keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp95.726.184.456. Namun, penawarannya justru lebih tinggi dibandingkan tiga peserta lainnya, yakni PT Gunakarya Nusantara (Rp91 miliar), PT Bumi Aceh Citra Persada (Rp91,35 miliar) dan PT Cimendangsakti Kontrakindo (Rp92,93 miliar).

Ketiga peserta dengan penawaran lebih rendah digugurkan oleh panitia tender dengan alasan tidak menyampaikan dokumen personel manajerial teknik.

Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai alasan tersebut tidak logis, mengingat ketiga perusahaan itu dinilai memiliki pengalaman proyek yang substansial.

TTI mencurigai adanya praktik pengaturan pemenang (horizontal collusion), terlebih karena nilai penawaran pemenang sangat mendekati harga perkiraan sendiri (HPS), yang dinilai sebagai indikasi 'asal buang harga' dan tidak mencerminkan kompetisi sehat.

TTI juga mengungkap adanya dugaan hubungan antara perusahaan pemenang dengan pejabat di Dinas PUPR Sumut selaku pengguna anggaran, serta menyebut kemungkinan bahwa peserta lain hanya 'peminjam bendera' untuk memuluskan kemenangan pihak tertentu.

KPPU Kanwil I telah menerima laporan resmi dari TTI dan melakukan klarifikasi pada 23 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 51‑58/DH/KPPU‑L/VII/2025, dan saat ini tengah diproses dalam tahap penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.

Tender ini sebelumnya sempat gagal dan kemudian diulang, yang turut menimbulkan kecurigaan akan adanya tekanan atau manipulasi proses sejak awal. Apalagi, PT Permata Anugerah Yalapersada diketahui pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada periode September 2023–September 2024 karena masalah kontrak pada proyek renovasi Stadion Kebun Bunga Medan senilai Rp191,6 miliar, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp687,5 juta.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network