MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan mengganti 3.388 surat suara Pilkada Medan yang rusak. Surat suara tersebut akan diganti oleh perusahaan percetakan suara yang ditunjuk oleh KPU Medan.
"(Surat suara) cetak ulang oleh perusahaan," kata Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair, Senin (23/11/20).
Dia mengatakan, surat suara yang rusak akan dimusnahkan oleh KPU Medan setelah surat pengganti tiba di gudang logistik. Dia mengatakan proses pencetakan surat suara membutuhkan waktu satu hari.
"Proses pengiriman diperkirakan selama lima hari. Kemudian pelipatan dan pengecekan ulang selama dua hari," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait