Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 12 pasangan calon (paslon) pemenang di Pilkada Serentak 2020 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di se-Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 12 daerah yang ditetapkan merupakan daerah yang hasil pemilih tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kemarin Simalungun sudah menetapkan pasangan terpilih. Sebanyak 11 daerah lainnya akan ditetapkan hari ini," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Kamis (21/1/2021). 

Benget mengatakan ada 11 daerah yang hasil perhitungan suara dibawa ke MK. Penetapan pemenang Pilkada di ke-11 daerah tersebut akan dilakukan pascaputusan MK keluar. 

Benget menjelaskan penetapan calon terpilih merupakan tahapan lanjutan setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU. 

"Setelah ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU, maka akan dilakukan pelantikan yang menjadi kewenangan pemerintah," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network