MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara mengamankan tiga oknum polisi usai menabrak pejalan kaki berinisial ED di Jalan Merak Jingga, Kota Medan. Peristiwa itu terjadi Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB. Korban dilaporkan mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, identitas ketiga oknum polisi tersebut yakni, Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI.
Saat kejadian, mereka mengendarai mobil dalam kondisi mabuk hingga menabrak pejalan kaki. "Ya, mereka dalam keadaan mabuk. Yang jelas anggota Polda Sumut," ungkap AKBP Siti Rohani Tampubolon dilansir dari medan.inews.id, Kamis (30/10/2025).
Kronologi Kejadian
Siti menjelaskan, ketiga oknum polisi tersebut menggunakan mobil Honda Mobilio warna hitam. Mobil yang dikemudikan Bripda VPA bersama dua rekannya itu melintas dari Jalan Putri Hijau mengarah ke Jalan Perintis Kemerdekaan, lalu menabrak korban ED.
Mereka baru keluar dari tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Merak Jingga, tidak jauh dari lokasi kecelakaan. "Hasil pemeriksaan di dalam mobil tersebut, ada tiga orang. Satu sopir dan dua temannya," kata Siti.
Saat ini, kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Sementara, Bidang Propam Polda Sumut menangani dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga oknum polisi yang sudah diamankan untuk pemeriksaan intensif.
"Lakalantas ditangani Polrestabes Medan, untuk kode etiknya Propam Polda Sumut," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait