Saat tiba di rumah pelaku, korban malah dianiaya pelaku secara membabi buta hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan bahkan dilakukan di hadapan orang tua pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan dan kakaknya.
Tak cuma menyaksikan, ayah pelaku yang merupakan perwira menengah itu sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang.
Usai penganiayaan itu, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke polisi. Berdasarkan laporan itu, Polda Sumut menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung menahan.
"Saudara AH ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
Polda Sumut juga mengamankan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut.
"Upaya paksa yang kita lakukan adalah penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Sumaryono.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait