"Motif sementara karena cemburu. Korban dan pelaku merupakan suami istri dan mereka ini bekerja di salah satu yayasan lembaga sosial. Informasi awal, dikhawatirkan istrinya ini selingkuh," ucapnya.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah pisau dan satu gunting yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
"Polisi ketika mendatangi TKP langsung mengamankan terduga pelaku sekaligus olah TKP," katanya.
Atas perbuatannya, Aliong kini dijerat Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait