Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat. (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

Hasil pemeriksaan, AL mengakui perbuatannya. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka. Dia membunuh korban di suatu tempat antara rumahnya dan rumah korban karena mereka bertetangga.

"Awalnya tersangka memanggil korban ke suatu tempat. Di lokasi itu korban dicekik karena melawan sehingga tersangka kalap dan memukul dengan batu. Kejadian pembunuhan ini pada Senin antara pukul 17.00-19.00 WIB," katanya.

Dugaan sementara, tersangka membunuh korban lantaran dendam terhadap orang tuanya yang merupakan kepala desa setempat. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman kurungan penjara untuk waktu yang lama.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network