Mantan anggota DPRD Karo, Sumatera Utara, Martin Luther saat diamankan polisi setelah menusuk warga di warung tuak. (Foto: Eka Hetriansyah/iNews)

Pelaku serahkan diri

Setelah kejadian itu, korban melarikan diri dengan sepeda motornya.  

"Setelah pelarian itu, ia pun memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi," ungkapnya.

Pelaku saat diamankan menggunakan kursi roda, karena dalam keadaan sakit di bagian kaki sehingga membutuhkan alat bantu kursi roda.

JM Napitupulu membenarkan bahwa pelaku adalah mantan anggota DPRD Karo, periode 2014-2019. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan.
  
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan penjara hingga 15 tahun," tegasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network