Atas perbuatan yang mencoreng institusi tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas berupa penempatan khusus (patsus) terhadap Bripda oknum Polres Tanjungbalai itu.
Proses penanganan pelanggaran kode etik serta disiplin kini ditangani sepenuhnya oleh SiPropam Polres Tanjungbalai guna menentukan sanksi lanjutan bagi oknum polisi tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait