MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kronologi penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun, Kota Medan. Jasad korban ditemukan di tengah laut perairan Bireuen, Aceh pada awal April 2025.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula dari penagihan utang terkait narkotika. Iskandar Daut, yang disebut sebagai otak pelaku, memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban.
Penyelidikan mengungkap bahwa pada malam 6 April 2025, para pelaku sempat mendatangi rumah korban namun gagal menemui sasaran. Dua hari kemudian, M, yang berperan sebagai eksekutor, mendapat informasi bahwa korban berada di Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai.
Di lokasi tersebut, pelaku merusak ban mobil korban, mencegatnya, lalu menusuk paha korban dengan sangkur. Setelah itu, korban dimasukkan ke bagasi mobil sedan.
“Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (8/4/2025) di pelataran parkir Diskotik Blue Star,” ujar Kombes Ricko di Mapolda Sumut, Senin (11/8/2025).
Korban, kata dia kemudian dibawa ke Bireuen, Aceh, tempat pelaku lain telah menunggu. Di lokasi tersebut, jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu pemberat lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen untuk dibuang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tujuh pelaku di sejumlah lokasi, termasuk Langsa (Aceh Timur) dan pintu tol Helvet, Medan. Para tersangka yang diamankan adalah M, AFP, SP, ZI, II, A dan AB. Sementara Iskandar Daut masih buron.
“Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri,” katanya.
Barang bukti yang disita meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait