MEDAN, iNews.id - Sebanyak enam anak punk di Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Mereka ditangkap diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 14 kilogram (kg).
Adapun keenam pelaku yang ditangkap yakni berinisial RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27). Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo menceritakan kronologi penangkapan keenam anak punk tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya menerima informasi bahwa ada sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padang Sidempuan.
Mengetahui itu, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenamnya saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih menyelidiki dari mana barang haram ini didapatkan mereka," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait