Istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purba keesokan harinya. Polisi segera bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pisau sepanjang 30 cm, pakaian korban yang berlumuran darah, serta keterangan dari dua saksi mata.
"Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami ringkus dan kini telah ditahan di Polres Simalungun. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat," ujar AKP Herison.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait