Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya. Keluarga korban melapor ke Polres Toba yang selanjutnya mengamankan keempat pelaku.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan lebih dari satu orang," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait