MEDAN, iNews.id - Sidang perdana gugatan yang diajukan penggugat Jopinus Ramli (JR) Saragih terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Penggugat meminta empat poin untuk dikabulkan oleh Bawaslu Sumut.
Sidang perdana gugatan mengagendakan pembacaan permohonan penggugat. Setidaknya ada empat poin, yakni mengabulkan permohonan pemohon seluruh, membatalkan surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, meminta kepada KPU Sumut menetapkan JR saragih dan Ance Selian sebagai pasangan Pilgub Sumut, dan meminta KPU menjalankan keputusan tersebut.
JR Saragih yang diwakili kuasa hukumnya menguraikan berbagai kejanggalan Putusan KPU Sumut. Hermansyah Hutagalung selaku kuasa hukum menilai KPU mengabaikan surat kepala Dinas Pendidikan DKI.
"Sudah memiliki kekuatan hukum tetap baik putusan Pengadilan Tata Usaha Ngeara (PTUN) maupun putusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Hermansyah dalam persidangan di kantor Bawaslu Sumut, Selasa (20/2/2018).
Dia menambahkan, 19 Januari 2018 kepala Dinas Pendidikan DKI menyatakan ijazah dan legalisir ijazah milik JR Saragih sah. Namun, kata dia, surat yang ditembuskan ke KPU Sumut ternyata tidak sampai.
"Ironisnya KPU Sumut justru menerima surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2018. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Dinas yang mentayakan tidak sah. Ini yang menjadi pegangan KPU Sumut," katanya.
Sementara, pihak KPU Sumut mengaku telah menyiapkan jawaban atas empat poin yang dimohonkan penggugat. Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, siap menjawab serta menjelaskannya dalam sidang berikutnya.
"Mempersiapkan jawaban. Kami sendiri (yang akan menjawab) KPU Provinsi Sumut enggak pakai kuasa hukum. Ini bagian dari tugas, kami berupaya untuk menjelaskan sejelas-jelasnya kepada publik terkait dengan permohonan pemohon," kata Mulia usai sidang.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait