Tersangka Dini Triswanti mahasiswi asal Deliserdang saat diamankan di Mapolresta Deliserdang. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap Dini Triswanti (21) warga Jalan Rambungan, Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang. Mahasiswi tersebut ditangkap karena menguras uang dari ATM milik temannya.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Firdaus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Riski Mayang Sari ke Polresta Deliserdang. Korban mengaku uang sebesar Rp4,5 juta yang disimpan di ATM hilang diambil temannya bernama Dini Triswanti. 

Kejadian berawal saat Riski Mayang Sari datang ke rumah pelaku bertamu. Selanjutnya, Dini meminjam ATM milik korban dengan alasan hendak membayar sesuatu. 

"Karena tidak merasa curiga, korban kemudian memberikan ATM-nya kepada Dini berikut pinnya," ucapnya. 

Usai ATM miliknya dikembalikan, Riski hendak transaksi dari ATM miliknya. Namun saat dia mengecek saldo, uang Rp4,5 juta miliknya hilang. 

Selanjutny, korban menanyakan soal saldonya yang hilang kepada Dini. perihal tersebut kepada Dini. Namun, Dini mengaku tidak mengaku tidak ada mengambil uang dari ATM korban. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network